Cianjur | Radar Jam Berita, -Menyikapi Pemberitaan adanya dugaan tindak pidana Korupsi bermodus pungli BOP PKBM Oleh Oknum Ketua Korwil FPKBM Wilayah IV. Aliansi Jurnalis , LBH ,LSM ,dan (AJAMSI TIPIKOR) Resmi Melaporkan Ke mapolda Jawa Barat
Sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan modus pungli pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ahmad Pauji SH Anggota (AJAMSI TIPIKOR) Mengatakan Kepada Awak Media "Penyelengara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu dirinya sendiri atau orang lain, (PUNGLI BOP PKBM) dengan alasan apapun itu sudah masuk Tindak Pidana Korupsi
"Maka dari itu kami sudah melayangkan surat laporan pengaduan ke mapolda Jabar untuk segera melakukan pemeriksaan tindak pidana korupsi bermodus PUNGLI yang di lakukan Oleh (DN) Oknum Ketua Korwil FPKBM Wilayah IV.
Modus pungli tersebut dengan alasan untuk meng cover Lembaga lembaga di Kabupaten Cianjur, Sehingga ia memungut Kepada para Lembaga PKBM yang ada di Wilayah Korwil IV "ungkapnya
Untuk Surat yang kami sudah layang kan ke mapolda jabar kami akan pantau terus agar permasalahan pungli tersebut di usut tuntas sampai ke akar akarnya ,"Tegasnya
Ditempat terpisah Mastur Mengatakan, Berapa hari dengan adanya sanggahan di salah satu Oknum media Streaming, "menuduh dengan adanya berita kami tidak benar, Namun Oknum media Streaming tidak bisa menggali informasi lebih akurat hanya menyajikan sebuah publikasi tanpa konfirmasi kedua belah pihak, padahal kami sudah mempunyai alat bukti hasil investigasi di lapangan"pungkasnya
(Mastur/Iman)