Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

SPBU No 44.573.03. Yang Berada di Jalan Solo - Semarang Desa Kaligentong, Gladagsari - Boyolali, Wajib Izinnya Dicabut

RADAR JAM BERITA
Senin, 26 Februari 2024, 19:56 WIB Last Updated 2024-03-16T20:23:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SPBU No 44.573.03. Yang Berada di Jalan Solo - Semarang Desa Kaligentong, Gladagsari - Boyolali, Wajib Izinnya Dicabut


Boyolali | Radar Jam Berita, -SPBU 44.573.03 yang berlokasi di Desa Kaligentong, kecamatan Gladagsari, kabupaten Boyolali, jawa Tengah,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan cara menjual kepada Seseorang dengan kendaraan jenis Mitsubishi L 300 yang sudah di Modifikasi bak belakang dengan tangki Tandon kapasitas 1000  liter.

Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai SPBU  dengan pembeli itu semuanya diduga sudah di ketahui oleh oknum pengawas SPBU 44.573.03 tersebut. 

Hal ini bertentangan dengan UU 22 tahun 2021, pasal 55 ayat 1 KUHP dilarang melakukan pembelian di SPBU untuk penimbunan, dan SPBU melakukan penjualan maka terhadap penimbunan yang dilarang sesuai aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 55 UU Migas nomer 22 tahun 2021 hukum pidana.

Hasil pemantauan awak media pada hari senen 26 februari 2024, sekira pukul 11 00 wib. Bahwa sopir dengan KMB yang sudah di modifikasi tersebut bisa mengambil (Ngangsu-Red) siang maupun malam hari, kami team awak media sering menemukan terjadinya pelanggaran tersebut.


Salah seorang sopir armada tersebut memakai KBM jenis L300, dengan Nomor Polisi yang  disamarkan agak buram, mengatakan, Bahwa satu hari bisa ambil siang atau malam hari tiap pergantian petugas SPBU (setelah pergantian Sif /petugas jaga - red) untuk Ngangsu. 

Sopir mengaku, hanya  bekerja dan pemiliknya diduga seorang Oknum anggota TNI berinisial AL yang bertugas di sala tiga."Ungkap sopir 

Sesuai perpres 191/2014 SPBU melarang penjualan barang subsidi terhadap  penimbun(pengangsu red) dan sesuai pasal 55  UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

"Setiap orang yang melakukan  pelanggaran di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar).

Penetapan dan penerapan pelanggaran penyalah gunaan tentang SPBU, pasal 55 dan  kitab undang undang hukum pidana.

"Tindakan yang melakukan kejahatan maka, dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga, jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun, dan SPBU tersebut hukumnya wajib ditutup dan di cabut perijinannya. (Tim Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini