Wakil ketua DPD PSI Kabupaten Cirebon dilaporkan
Cirebon | Radar Berita. Terjadi kembali intimidasi dan perampasan handfon seorang wartawan oleh oknum wakil ketua DPD PSI (Agus),perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengurus parpol (partai politik) di kabupaten Cirebon membuat seluruh wartawan sekabupaten dan kota Cirebon geram.
Intimidasi dan perampasan handfon ini kini membuat pemilik handfon (juli) melaporkan atas tindakan perampasan atau pencurian di Polresta Cirebon,saat awak media mewawancarai korban (is) 35 thn "awal mula permasalahan di grup pengurus partai solediritas Indonesia (PSI),saya mempertanyakan SK atau legilitas saya sebagai pengurus di kabupaten Cirebon,di grup banyak yang mempertanyakan hal seperti itu akan tetapi tidak ada respon yang baik,dan saya berbicara apakah saya ini adalah team siluman tah yang tidak mempunyai legilitas yang jelas sampai pemilihan pilpres dan yang lain nya usai." Paparnya
"Pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap awak media ini akan di kawal oleh beberapa elemen organisasi kewartawanan.
"Sehingga saya di caci maki di grup tersebut,saya telpon pribadi di watshap nya, kamu kesini ke kantor Rik kirik kamu bilang sembarangan di grup awas kamu,papar Agus Madura mas telpon saya.
Sesampainya saya di kantor PSI tiba-tiba saya di dorong dan parang pun sudah di siapkan di kursi oleh Agus sehingga saya mau di parang oleh Agus Madura atau oknum wakil ketua DPD PSI Kabupaten Cirebon." Imbuhnya
Percobaan pembunuhan dan perampasan handfon ini yang dilakukan oleh *oknum wakil ketua DPD PSI* sangat disayangkan sekali,tidak patut di contoh kan seorang wakil ketua merampas handfon seorang wartawan dan diduga ingin melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang jurnalis dan anggota nya.
Saat awak media koran Cirebon meminta keterangan kepada jurnalis atau pemilik handfon (gs jl) "pada tangga 04/03/24 saya di ajak oleh rekan saya ke kantor PSI karena rekan saya motor nya rusak sehingga saya mengantarnya, setibanya dikantor PSI tersebut korban langsung di dorong oleh oknum wakil ketua DPD PSI Agus mdr sehingga saya reflek merekam perdebatan dan pengancaman dengan sebuah parang yang sudah disiapkan di samping kursi tempat duduk Agus mdr, ada salah satu anak dari Agus mdr mengetahui saya lagi merekam dan Agus pun menyuruh anaknya merampas handfon saya hingga sampai saat ini handfon saya pun belum di kembalikan oleh mereka." Ungkapnya
Tindakan tersebut sudah jelas melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 barang siapa yang menghalang-halangi kinerja pers sudah jelas sangsi pidanya dan apa lagi merampas sebuah alat bukti.
"Dan ada juga pelecehan perkataan terhadap jurnalis atau wartawan yang dilontarkan oleh Agus mdr kepada kami,dan saya pun melaporkan kepada aparat penegak hukum Polresta Cirebon atas perampasan handfon yang berisi beberapa alat bukti percobaan pembunuhan terhadap rekan saya." Imbuhnya
Indikasi percobaan pembunuhan terhadap jurnalis dan perampasan handfon ini yang dilakukan oleh oknum wakil ketua DPD PSI sangat disayangkan sekali, mereka adalah penyambung dari masyarakat sebenarnya melindungi masyarakat nya bukan menyontohkan yang tidak pantas dan tidak patut ditiru.
Dari beberapa organisasi kewartawanan di kabupaten dan kota Cirebon akan mengawal pelaporan tersebut hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Polresta Cirebon dan sesegera mungkin mengakap *oknum wakil ketua DPD PSI* tersebut yang diduga arogan dan tidak patut dicontohkan oleh masyarakat atau warga Republik Indonesia.
(Susi)