Dua Perempuan Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) Modus Kawin Kontrak Dibekuk Satreskrim Polres Cianjur
CIANJUR | Radar Berita, -Dua orang pelaku perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dibekuk Satreskrim Polres Cianjur. Mereka diketahui mengiming-imingi uang puluhan juta rupiah kepada korbannya."Selasa (16/04/2024)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan kepada awak media saat dikomfirmasi diruangannya, terungkapnya kasus ini menyusul laporan satu dari enam korban yang merasa dijebak kedua pelaku. Korban ini dipaksa untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada hari Minggu tanggal 14 April 2024.
Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta sampai 100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku, "Ungkapnya
Tono menjelaskan, keduanya berbagi tugas. RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak. Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai Rp 30 juta sampai ratusan juta rupiah. Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orangtua asli korban." Jelas Tono
Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia. Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.
Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
" Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," Tegas Tono.
Di hadapan penyidik Satreskrim, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah. Golongan ini dikenal memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu. "Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp 20 juta. Untuk waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan, karena saya tidak menjanjikan berapa lama," pungkasnya.
(Deden Sudiana, SE)