Tingkatkan Pemahaman Hukum, Desa Cirumput Gelar Sosialisasi Advokasi Desa Tahun 2024
CIANJUR | Radar Berita, -Pembangunan hukum di Desa menjadi sangat krusial karena menyangkut proses dalam pembangunan pemerintahan dan perlu di dukung oleh sumber daya yang mampu menerjemahkan potensi dengan instrumen hukum yang tersedia.
Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Hukum setda mendorong upaya untuk meningkatkan kualitas SDM khususnya bagi Perangkat Desa dalam menyusun produk hukum dan juga pendokumentasiannya melalui kegiatan sosialiasasi Advokasi Desa.
kegiatan Sosialisasi Advokasi Desa dihadiri oleh Bagian hukum Setda Cianjur, Biro hukum Provinsi Jabar, Kasubsi Intelejen Kejari Cianjur Adlan F. Hakim, SH yang didampingi Staf sebagai narasumber serta dihadiri oleh seluruh Kepala desa se-Wilayah Davil 2 Kabupaten Cianjur. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Cirumput Sekaligus sebagai Ketua APDESI Kabupaten Cianjur Beni Irawan, SH yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Cirumput Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur."Selasa (23/04/2024)
Kasubsi Intelejen Kejari Cianjur Adlan F, Hakim, SH menyampaikan penjelasan tentang advokasi peran perangkat desa sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan di Desa karena secara administratif membantu Kepala Desa dalam mewujudkan program dan target kinerja yang sudah dibuat dalam RPJMDes.
Sambung Adlan dalam paparannya menyampaikan pentingnya pembangunan budaya hukum melalui peran desa baik dari sisi perencanaan, evaluasi dan pendokumentasian hukum, agar terwujudnya kesadaran hukum dan terbentukanya budaya hukum di Desa.
Hal tersebut sejalan dengan program dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebagai bukti dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum."Paparnya
Pengertian advokasi dan definisi advokasi serta tujuan advokasi terciptanya perubahan kebijakan, peraturan peraturan dan dukungan sumber daya, dll untuk memecahkan isu tertentu.
(Deden Sudiana, SE)