Ungkap Kasus Mutilasi, Polres Ciamis Bentuk Tim Khusus
Polres Ciamis menyiapkan tim khusus untuk mengungkap fakta sebenarnya, terkait kasus pembunuhan tersebut.
Adapun tersangka Tarsum (51) tega membunuh istrinya dengan cara memutalasi. Potongan tubuh istrinya itu pun sempat dibagikan ke warga.
Warga pun lantas mengambil video detik-detik Tarsum memotong tubuh istrinya tersebut. Tarsum diduga mengalami gangguan kejiawaan.
"Sementara masih menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Sabtu (4/5/2024).
Akman menjelaskan pihaknya telah menangkap dan menahan tersangka, yang merupakan suami korban.
Dia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Yanti (40).
"Sudah ditahan, mengakui membunuh istrinya," katanya.
Dia menuturkan kejadian itu berlangsung di kawasan tempat tinggal pasangan suami istri tersebut di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).
Polisi juga saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk memeriksa terduga pelakunya untuk mengetahui motif alasannya membunuh istrinya sendiri.
"Untuk motif tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu, proses penyidikan akan dilakukan lebih cepat," kata Kapolres.
Polisi saat ini sudah mengevakuasi potongan tubuh korban, kemudian mengamankan benda tajam dan peralatan lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk memutilasi korban.
(Deden Sudiana,SE / RED)