Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Akibat Selingkuh, Empat Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup

RADAR JAM BERITA
Selasa, 18 Juni 2024, 17:55 WIB Last Updated 2024-06-18T12:30:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Akibat Selingkuh, Empat Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup



Kuningan Jabar | Radarjamberita.com, -Polres Kuningan gelar Rekontruksi kasus pembunuhan IM (43) warga  desa bakom kecamatan darma kabupaten kuningan, sebanyak 37 adegan ditunjukan oleh para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing dalam menghabisi nyawa korban. Mereka adalah Y ( 38 ) istri korban , AN alias TJ ( 43 ) eksekutor , DS ( 32 ) dan DJ ( 28 ) berperan mengawasi situasi saat proses pembunuhan."selasa (18/06/2024)


Reka ulang disaksikan tim kejaksaan negeri kuningan, juga sejumlah saksi. "Demi keamanan dan kelancaran sengaja lokasi rekontruksi dilakukan di mapolres kuningan."ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat reskrim polres kuningan AKP Putu Ika Prabawa kepada Radarjamberita.com


Disebutkan putu, ada 37 adegan proses pembunuhan, meskipun jumlah adegan itu masih bisa bertambah atau berkurang.


Beberapa adegan, juga ditunjukan oleh setiap tersangka sesuai peran. Namun tepat adegan ke 21, tersangka AN melakulan tindakan yang berakibat korban tewas.


AN menghantamkan sebuah batu kepada korban pada saat kondisi terbaring lema, korban masih sempat terbangun . Tapi kembali dihantam batu pada adegan ke 22 dan ke 23.


Putu juga membongkar,bahwa sebelum aksi para tersangka sempat meneguk minuman keras dan berkumpul di dapur rumah korban.


Seperti diketahui, kisah cinta segitiga berujung maut di desa bakom ini, akhirnya terungkap . Satreskrim polres kuningan berhasil mengamankan empat pelaku istri korban berinisial YA (38), AN (43)  sang eksekutor yang ternyata merupakan selingkuhan istri korban yang sempat kabur.

Juga DJ (28) dan DS (32). Para pelaku tersebut berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 X 24 jam .


IM (44) tewas mengenaskan, awal mula ditemukan didepan rumahnya dengan luka parah dibagian kepalanya pada hari jum'at tanggal 24 mei 2024 . Warga geger, mula istri korban Y mengaku IM tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Hanya saja hasil dari olah TKP polisi menemukan banyak kejanggalan . Setelah penyelidikan dan keterangan para saksi, polisipun berhasil mengungkap tabir kematian IM.


Dari hasil penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa tewasnya IM akibat pembunuhan berencana oleh istri korban sendiri. Tersangka AN , sang eksekutor sempet kabur ke kabupaten karawang .Tapi berhasil tertangkap saat pengejaran selama 2 hari.


Seluruh pelaku merupakan warga kuningan, mereka terancam dengan hukuman seumur hidup dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat (2) KUHP.



( Tatang )



Komentar

Tampilkan

Terkini