Brebes - Jateng || Radarjamberita.com, - Dua ratus mahasiswa di Kabupaten Brebes mendapatkan makanan segar tentang budaya anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mendapatkan ilmu anti korupsi dalam bentuk Kuliah Umum di Auditorium Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Kamis (27/6/2024) siang. Ini merupakan rangkaian kegiatan Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Road Show Bus KPK 2024 di Kabupaten Brebes.
Kuliah Umum dengan tema “Gerakan Hajar Serangan Fajar” diisi dengan ceramah dan diskusi yang dimoderatori Muamar MPdI dengan narasumber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Amir Arief SST.
Amir mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi harus dimulai sejak dini, oleh karenanya KPK RI melalui kegiatan ini menyasar ke Mahasiswa di Kabupaten Brebes. Kita bisa ambil gambaran dari Si A adalah perokok tapi sudah berhenti merokok dan Si B tidak pernah sama sekali merokok, dua-duanya rentan akan merokok begitu juga dengan korupsi.
Faktor-faktor penyebab korupsi diantaranya Rasionalisasi, pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, Sikap superioritas, angkuh, serakah, dan self-interest (prosedur tidak berlaku untuk dirinya), Tekanan dari internal (personal & perusahaan) maupun eksternal, Kemampuan (jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas sistem) dan Kesempatan (sistem yang lemah)
“Makanya sering kita lihat Pejabat sekelas Menteri, BUMN, Kepala Daerah sering terlihat pemberitaan tertangkap melakukan tindakan Korupsi,” lanjut Amir.
Makanya melalui kegiatan ini menjadi salah satu Strategi Pemberantasan Korupsi. Selain dengan cara Pendidikan, Pencegahan, Penindakan juga harus ada peran masyarakat sesuai Pasal 1 UU no 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Amir.
( Soeparjo )