Diduga Kepala Desa Sumberjaya Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Sukabumi | Radarjamberita.com, -Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Menindak lanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ."Selsa (18/06/2024)
Menurut keterangan perangkat desa sumberjaya Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa papan informasi pelaksanaan kegiatan itu sudah ada, Cuman belum dipasang,"ungkapnya
Hasil dari pantauan media, bahwa pembangunan rehab kantor desa Sumberjaya yang bersumber dari Banprov tak terlihat papan informasi pelaksanaan pembangunan. Diduga Pemdes Sumberjaya kurang transfaran dan ada indiksi meminimalisir material demi meraup keuntungan yang lebih besar sehingga berdampak kurangnya kualitas pembangunn.
Hal tersebut sangat merugikan Negara, yakni berpotensi memberi ruang penyalahgunaan anggaran oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Pasalnya tidak adanya papan informasi proyek yang menyebutkan nilai anggaran, nama pekerjaan maupun volume, yang di kerjakan.
Dalam hal ini pengawasan dari Pemerintah Kecamatan Tegalbuleud, Camat beserta para kasi dan pendamping Desa juga BPD lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa Sumberjaya Kecamatan Tegalbuleud kabupaten Sulabumi. Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari ketua BPD maupun dari Kepala Desa Sumberjaya."tukasnya
(EG.M)