Poto Rita Widyasari Bupati Kutai Kertanegara |
Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Sita 195 Kendaraan
Jakarta | Radarjamberita.com, - Mantan bupati kutai Rita Widyasari yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penggeledahan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 195 kendaraan.
Kini total 72 mobil, 32 motor , tanah dan bangunan di enam lokasi. Uang Rp.6.7 Miliar dan uang asing senilai total kurang lebih 2 Miliar disita KPK. Kinin total kendaraan yang disita 104 unit pada penggeledahan kedua.
Total keseluruhan 195 kendaraan yang disita dari penggeledahan tersebut setelah pada penggeledahan pertama , KPK menyita 91 kendaraan mewah.
Selain itu, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini juga disita.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam penggeledahan di jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta dikota samarinda dan kabupaten kutai kartanegara pada 27 mei - 6 Juni 2024.
"Penggeledahan dilakukan padan9 kantor dan 19 rumah, "Ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto
Dua tempat diantara yang digeledah ialah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kaka ipar Rita . Sumbrer di KPK menyebut kaka ipar Rita adalah Endri Erawan . Dari sejumlah pemberitaan ia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.
Seelumnya, Tim penyidik KPK berhasil menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merk seperti Lamborghini, Mclarn , BMW , Mercedes Benz , Hummer , dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk Endri Erawan.
Selain itu, tim penyidik KPK turut menyita 30 barang mewah berupa jam tangan merk Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big bang. Chopard Mille hingga Richard Mille.
Belum bisa dipastikan barang bukti yang disita kali ini bagian dari penyitaan barang bukti sebelumnya atau bukan.
Rita kini mendekam di lapas perempuan pondok bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp.600 Juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung dari muali yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp.110.7 Milliar dan suap Rp.6 Milliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanusn Robin Pattuju .Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.
( Budi / pane )