Mantan Kementan Dituntut 12 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 44.2 Miliar & US$ 30.000
Jakarta || Radarjamberita.com, -Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, SYL dituntut 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 Juta.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan kementrian pertanian ( Kementan )."Sabtu (29/06/2024)
"Jaksa penuntut umum pada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan mentri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Linpo (SYL) membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 .000 dollar Amerika Serikat.
Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini."kata seorang jaksa saat membacakan berkas tuntutannya dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Terkait denda pidana tersebut, Jika SYL tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,"imbuh jaksa
Diberitakan sebelumnya , SYL dituntut 12 tahun penjara karena telah melanggar pasal 12 hirif e juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Berdasarkan surat tuntutan, tindakan SYL disebut dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.
( J.Pane )