Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Handphone Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan

RADAR JAM BERITA
Sabtu, 22 Juni 2024, 09:43 WIB Last Updated 2024-06-22T02:45:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Handphone Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan




Polres Pekalongan | Radarjamberita.com, -Seorang buruh harian ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan, Jumat (21/6/24) dini hari. Tersangka B (54 th) warga Landungsari, Kelurahan Noyontaansari Kecamatan Pekalongan Timur ini ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor dan juga handphone di wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.


Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.


“Benar, Unit Reskrim Polsek Bojong yang di back up penuh Tim Resmob Polres Pekalongan, berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor dan juga handphone,” ujar Kasat Reskrim.


Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu tanggal 14 April 2024 di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Saat itu, Saksi Sukron (49) selaku korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah. Pada Minggu pagi, sekitar pukul 05.30 wib, korban diberitahu oleh anaknya kalau handphone yang berada di kamarnya telah hilang.  Mendengar hal tersebut, selanjutnya korban menuju ke garasi untuk mengecek sepeda motor miliknya.


Namun korban kaget saat mengetahui sepeda motornya telah raib. Korban selanjutnya mencari ke sekitaran rumah, namun tidak juga ditemukan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojong.


“Jadi, pelaku ini mengambil sepeda motor dan handphone milik korban pada malam hari, dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci,” terang AKP Isnovim.


Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 9 tahun. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 5,4 juta.



 ( Dewi )

Komentar

Tampilkan

Terkini