Pemberantasan Dan Pencegahan Judi Online Harus di Mulai Dari Rumah
Jakarta || Radarjamberita.com, -Pemerintah menyebut korban judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, namun juga anak-anak. Berdasarkan data, dua persen dari total pemain judi online, atau sekitar 80.000 orang, berusia di bawah 10 tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu adanya upaya bersama dalam memberantas judi online. Di mana keluarga menjadi fondasi awal dalam upaya tersebut.
"Keluarga merupakan benteng utama dalam upaya menghindari risiko judi daring. Atau judi online (judol)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa (25/6/2024).
Ia menyebut peran masing-masing keluarga di dalam rumah sangat penting agar anggota keluarganya terlindungi dari penyakit masyarakat itu. “Ini merupakan tugas kita semua agar jangan sampai makin banyak orang yang kena," katanya.
"Ini tugas setiap orang di dalam keluarga, termasuk ibu. Keluarga adalah benteng utama dalam menghadapi berbagai terjangan usaha-usaha penipuan,” kata Kiki, panggilan akrabnya.
Kiki menjelaskan, keluarga yang memiliki anggota terjerat judol perlu segera bertindak. Demi memutus hubungan dengan produk keuangan digital tersebut.
( J Pane )