Penyerahan SK Dan Sosialisasi UU Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dipungut Rp 700 Ribu, Kades Mengeluh
Ogan Ilir - Sumsel || Radarjamberita.com , -Jabatan kepala desa (Kades) resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Aturan itu termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para kepala desa telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Namun penyerahan SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para Kades karena dipungut biaya sebesar Rp 700 ribu.
"Rincian biaya Rp 200 ribu untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500 ribu untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang Kades di Kecamatan Indralaya Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Sumber yang namanya tidak ingin ditulis menyebutkan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa 18 Juni 2024 lalu.
"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.
Dana dari para Kades itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.
Sementara Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi Kades yang menerima SK.
"Tidak ada (dipungut biaya)," kata Angga dihubungi via WhatsApp.
Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kades, bukan dari pemerintah.
"Kalau sosialisasi itu permintaan kepala desa yang mewakili saat rapat," tukasnya
( Samsul Sbk )