Foto Jumpa Pers Polda Metro Jaya: Delapan WNA Tersangka Pembuatan Uang Palsu Dollar AS |
Jakarta || Radarjamberita.com, -Delapan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap oleh petugas Imigrasi Jakarta Selatan akibat memproduksi uang dollar Amerika Serikat (AS) di sebuah Hotel Jakarta Selatan, "Jum'at (05/07/2024)
Kepala kantor wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Dwi Prasetya mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan mengenai adanya penyalahgunaan oleh WNA.
Setelah didatangi ke sebuah hotel di Jakarta Selatan, petugas malah mendapati barang bukti yang diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu dollar Amerika.
"Ditemukan dari mereka enam lembar uang pecahan 100 dollar AS, serta perangkat pendukung yang patut diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu,"Andika Dwi Prasetya
WNA tersebut berasal dari kamerun, Kongo, dan Tanzania. Enam WN Kamerun berinisial HDH, MNH, FS, MB, LRN, dan TJM. Satu WN Kongo berinisial MPA, dan satu WN Tanzania beeinisial MSS.
Kata Andika, delapan WNA tersebut juga melanggar aturan imigrasi dengan menyalahgunakan izin tinggalnya di indonesia.
Dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilanggar oleh para WNA tersebut, seperti penyalagunaan izin tempat tinggal, tidak melaporkan perubahaan alamat, serta tidak bisa memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta.
Jika ditemukan cukup bukti untuk pelanggaran tindak keimigrasian tersebut, para WNA nantinya diberikan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal.
Kini, kantor imigrasi Jakarta Selatan bersam Polda metro Jaya sedang mendalami dugaan pemalsuan uang yang dilakukan oleh delapam WNA tersebut.
"Sekarang kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidak." tukasnya
( J.Pane )