Foto Istimewa Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan |
Diduga Gelembungkan Siswa, 93 PKBM Di Sukabumi Diperiksa Kejari
Sukabumi - Jabar || Radarjamberita.com, - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Lembaga tersebut berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Dan PKBM merupakan salah satu pusat kegiatan pembelajaran bagi masyarakat selain pendidikan formal. PKBM juga bisa menjadi pusat belajar karena di PKBM tidak mengenal batasan usia untuk terus belajar." Rabu (17/06/2024)
Lain halnya, yang sedang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sukabumi, ada 93 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diperiksa atas dugaan penggelembungan siswa yang dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) oleh Kejasaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
Diketahui, PKBM adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan termasuk pendidikan nonformal berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan paket (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, puluhan PKBM tersebut diduga melakulan Mark up alias penggelembungan data nam-nama siswa untuk mendaptakan BOP kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Dugaannya terkait dengan pengajuan fiktip anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama ataupun data-data sehingga menyerap anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta dilapangan,"Kata Wawan Kurniawan
Lebih lanjut, proses penanganan perkara saat ini masih melakulan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya juga akan membuat permohonan pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit nilai kerugian dari perkara tersebut.
"Hari ini sedang melakukan pemanggilan dua saksi terkait dengan PKBM. Cukup banyak yang akan dipanggil karena jumlahnya 93 PKBM, kita juga akan meluncurkan permohonan audit perhitungan kerugian negara dalam waktu dekat,"ujarnya
Wawan mengaku, saat ini Pidsus tengah melakukan percepatan penanganan. Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan oleh kejari Kabupaten Sukabumi.
"Kita memang segera mungkin akan melakukan percepatan. Kita tunggu proses berjalan, penghitungan kerugian Negara dari APBN oleh Inspektorat."kata dia
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan ini secara profesional, kita tunggu hasilnya sampai nanti kita juga akan melakukan rilis dalam hal penetapan tersangka ,"tutupnya
( Yum )