foto Ilustrasi PPPK |
Hasil Kesepakatan MenPAN RB Dan BKN, Tenaga Honorer Diperioritaskan Untuk Menjadi PPPK Di Tahun 2024
Jakarta || Radarjamberita.com, -Telah diketahui, bahwa Pemerintah telah merencanakan dan memperioritaskan tenaga Honorer untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2024, yang telah disepakati oleh MenPAN RB dan BKN.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK adalah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah penataan teanaga honorer
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyepakati kategori tenaga honorer yang akan diperioritaskan menjadi PPPK tahun 2024.
Terdapat tiga kategori tenaga honorer yang diperioritaskan menjadi PPPK tahun 2024 oleh MenPAN RB dan BKN.
Lalu, Kategori tenaga honorer apa saja yang telah menjadi perioritas dalam pengankatan PPPK tahun 2024..?
Kategori pertama yang diperioritaskan menjadi PPPK tahun 2024 adalah tenaga honorer yang lolos verifikasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tenaga honorer wajib lolos verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pemeriksaan atas kebenaran data dan informasi yang menyatakan bahwa mereka benar-benar telah bekerja.
Kategori kedua yang diperioritaskan menjadi PPPK tahun 2024 adalah tenaga honorer yang lolos validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tenaga honorer wajib lolos validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pengujian kebenaran data para honorer.
Pada UU ASN 2023 Pasal 66 juga dijelaskan juga yang dimaksud dengan penataan tenaga honorer yaitu termasuk Verifikasi, Validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Kategori ketiga yang diperioritaskan menjadi PPPK tahun 2024 adalah tenaga honorer yang telah bekerja selama lima tahun berturut-turut tanpa putus.
dikutip dari Youtube Parlemen pada minggu 21 Juli 2024, Junimart Girsang selaku wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun berturut-turut wajib diangkat menjadi PPPK.
"Kesepakatan dirapat Komisi II, MenPAN RB, dan BKN l, semua tenaga honorer tanpa terkecuali harus diangkat paling lambat Desember 2024 dengan syarat dia sudah menjadi honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus,"kata Junimart
Demikian informasi mengenai MenPAN RB dan BKN sepakat tiga kategori tenaga honorer ini diperioritaskan jadi PPPK tahun 2024.
( Red / Tim )