Foto : Ruang Sidang PN Jabar, Hakim Tunggal Eman Sulaeman |
Ini Kata Polda Jabar : Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi Ke Pegi Setiawan Yang Menang Praperadilan
Bandung - Jabar || Radarjamberita.com, -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan peemohonan praperadilan pegi setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan vina dan eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan langsung Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam Sidang,"Senin (08/07/2024)
Lalu, apa kompensasi yang didapat Pegi dari putusan ini ?
Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan pegi dan menghentikan penyidikan.
"Nanti kita putuskan dari hakim juga, bukan dari kita . Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan."ujarnya
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pegi setiawan.
Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
( Red / Tim )