Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Ini Kata Polda Jabar : Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi Ke Pegi Setiawan Yang Menang Praperadilan

RADAR JAM BERITA
Senin, 08 Juli 2024, 17:24 WIB Last Updated 2024-07-08T23:51:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto : Ruang Sidang PN Jabar, Hakim Tunggal Eman Sulaeman



 

Ini Kata Polda Jabar : Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi Ke Pegi Setiawan Yang Menang Praperadilan





Bandung - Jabar || Radarjamberita.com, -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan peemohonan praperadilan pegi setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan vina dan eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan langsung Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam Sidang,"Senin (08/07/2024)


Lalu, apa kompensasi yang didapat Pegi dari putusan ini ?


Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan pegi dan menghentikan penyidikan.


"Nanti kita putuskan dari hakim juga, bukan dari kita . Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan."ujarnya


Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pegi setiawan.


Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.


"Mengadili : Mengabulkan permohonan Praperadilan Permohon untuk seluruhnya,"
kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung.


( Red / Tim )

Komentar

Tampilkan

Terkini