Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Penggelapan Kredit Sepeda Motor Roda Dua Oleh Kreditur Ditinjau Dari Kriminalogi Di Cianjur

RADAR JAM BERITA
Kamis, 04 Juli 2024, 14:35 WIB Last Updated 2024-07-04T11:29:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Penggelapan Kredit Sepeda Motor Roda Dua Oleh Kreditur Ditinjau Dari Kriminalogi Di Cianjur



ABSTRACT :



Artikel || Radarjamberita.com, -Keberadaan usaha jual beli sepeda motor secara kredit sangat membantu masyarakat terutama golongan menengah kebawah. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya usaha jual beli sepeda motor secara kredit sejalan dengan meningkatnya konsumen. Namun tidak sedikit konsumen yang tidak beritikad baik, di mana sepeda motor belum lunas dilarikan oleh konsumen tanpa persetujuan dealer maupun leasing atau sengaja tidak membayar dan menyembumyikan kendaraan yang masih dalam masa angsuran.


Mengenai penyebab terjadinya kejahatan penggelapan kredit sepeda motor roda dua oleh kreditur yang disebabkan oleh faktor yang berasal dari luar dan faktor yang berasal dari dalam pelaku kejahatan sendiri.


Faktor eksteren yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan meliputi : adanya penadah, adanya agen/perantara dan adanya penjamin. Sedangkan faktor internal sendiri yaitu faktor keluarga, adanya nafsu ingin memiliki dan pemanfaatan kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain : mendapatkan fasilitas kredit, jumlah uang muka dan angsuran yang terjangkau, adanya kolusi dengan internal perusahaan (karyawan) dan adanya sistem target bagi karyawan. 


Dari kenyataan dilapangan bahwa saat ini telah terjadi kasus kasus penggelapan  tahun 2024 ada 1.124 laporan.


Merujuk pada ketentuan hukum pidana, maka perbuatan kreditur yang melakukan penipuan melanggar ketentuan yang terdapat pada penggelapan pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP merumuskan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”


Disamping itu, hambatan dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana penggelapan kredit sepeda motor roda dua adalah kurangnya jumlah petugas penyidik dan penyelidik, pencarian pelaku dan barang bukti yang sulit dijangkau serta kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku.


Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur terhadap adanya pelaku penggelapan kredit sepeda motor di kota Pontianak adalah pencarian tersangka dan barang bukti serta melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan kredit sepeda motor. Sedangkan Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pimpinan PT. FIF Finance meningkatkan ketelitian kepada karyawan dan pemeriksaan terpadu terhadap berkas-berkas pengajuan kredit serta survey lapangan.


Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.



Sumber : Prodi Ilmu Hukum

( Red )


 


 

Komentar

Tampilkan

Terkini