Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Polri Bongkar Kasus Tppo Modus Psk Di Sidney

RADAR JAM BERITA
Sabtu, 27 Juli 2024, 07:39 WIB Last Updated 2024-07-27T00:41:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

Polri Bongkar Kasus Tppo Modus Psk Di Sidney





Jakarta || Radarjamberita.com, -Konsisten Tegakkan Hukum Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia ke Australia dengan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). "Sabtu (26/07/2024)


Berdasarkan hasil pengungkapan, Polri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial FLA (36). Selain tersangka, Polri juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI. PolriTuntasMengusut Kasus.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang.


Dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.


Sumber : Humas Polri

( FI )

Komentar

Tampilkan

Terkini