foto istimewa Polsek Cibeber : Razia knalpot brong di halaman parkir Smpn 4 Cibeber |
Razia Knalpot Brong, Polsek Cibeber Sisir Tiap Sekolah Tingkat SMP
Cianjur || Radarjamberita.com, -Tegakan Perda Nomor 18 Tahun 2023 Tentang larangan penggunaan knalpot brong, Aparat Kepolisian dari Polsek Cibeber gelar oprasi di halaman parkir SMPN 4 Cibeber, Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur," Selasa (23/07/2024)
Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang terparkir di halaman sekolah ditemukan Lima buah knalpot brong yang tidak susuai dengan standar asli nya.
Atas temuan ini, Kapolsek Cibeber langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama pihak sekolah.
Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi, SH, mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus dimiliki siswa sebagai penerus bangsa, yakni memiliki etika berkendaraan yang baik seperti menggunakan knalpot standar tidak brong, kelengkapan spion,dan helm.
Selain itu, generasi muda harus ikut peduli sosial, termasuk menjaga ketertiban dilingkungannya, khususnya saat ini menjelang bulan politik Pilkada 2024.
"Walaupun kalian siwa tingkat SMP, namun peran serta menjaga kepedulian sosial menjadi tanggung jawab bersama,"ujar Kapolsek Kompol Aca Nana S
Sambung Kompol Aca menghimbau kepada para Kepala sekolah agar terus memantau dan selalu waspada terhadap anak didik." imbuhnya
Kepala Sekolah SMPN 4 Cibeber yang diwakili oleh Bidang Kesiswaan Yoyoh mengemukakan sebagai bagian dari pembinaan karakter dan sosial siswa.
Salah satu pembinaan adalah dengan pemeriksaan knalpot brong.
Dari hasil temuan kasus motor brong siswanya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemanggilan orang tua siswa ke sekolah dan diminta menggantinya dengan knalpot standar.
"Kami ucapkan terimakasih atas kerja sama yang baik lintas sektoral antara SMPN 4 Cibeber dengan Polsek Cibeber," pungkasnya
( Deden Sudiana, SE )