Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Rocky Gerung : Belum Ada Tandatangan Keppres, Jokowi Lempar Tanggung Jawab Pemindahan Ibu Kota Ke Prabowo

RADAR JAM BERITA
Senin, 01 Juli 2024, 23:40 WIB Last Updated 2024-07-01T16:41:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Rocky Gerung : Belum Ada Tandatangan Keppres, Jokowi Lempar Tanggung Jawab Pemindahan Ibu Kota Ke Prabowo




Jakarta || Radarjamberita.com, -Presiden Joko Widodo atau Jokowi seperti mau lepas tanggung jawab untuk rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.


Pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa belum ditandatangi keputusan presiden atau keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Kalimantan Timur adalah sebuah tanda.


Rocky menilai bahwa keppres pemindahan IKN akan menjadi beban, dimana beban itu berusaha dipindahkan oleh Jokowi kepada Prabowo.


Sehingga Rocky menilai bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di DKI Jakarta dan tidak akan menanda tangani Kepres pemindahan Ibu Kota Negara.


"Bagi Prabowo Subianto pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur adalah beban dan akan menimbulkan berbagai konsekuensi," kata Rocky Gerung.


Disampaikannya bahwa konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara adalah segala macam anggaran harus dikeluarkan di IKN, Pendidikan baru mesti tersedia di IKN. Akan sangat banyak penyesuaian.


"Penyesuaian itu kayak latihan manasik haji gitu kan karena mesti tahu keadaan di tempat yang baru itu kan. Dan itu juga butuh psikologi baru," tambahnya.


Sebelumnya saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, awal bulan Juni 2024 sebagaimana ditayangkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi mengaku belum menandatangani keppres tentang pemindahan Ibukota Negara.


Bahkan ia menyebutkan bisa jadi yang akan menandatangani adalah Prabowo Subianto sebagai presiden nanti.


Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta.


"Untuk diketahui bahwa sampai saat ini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara Untuk diketahui bahwa sampai saat ini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara.


Sehingga meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.


Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara hingga terbit Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.


( J.Pane )

Komentar

Tampilkan

Terkini