Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Masyarakat Dihimbau, Beli Dikantor Pos Atau Pospay Hindari Materai Palsu

RADAR JAM BERITA
Senin, 26 Agustus 2024, 17:25 WIB Last Updated 2024-08-26T14:23:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto Istimewa Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Cibeber Kabupaten Cianjur



Masyarakat Dihimbau, Beli Dikantor Pos Atau Pospay Hindari Materai Palsu




Cianjur || Radarjamberita.com, -PT Pos Indonesia mengimbau masyarakat untuk membeli meterai tempel di Kantor pos ataupun melalui aplikasi Pospay untuk menghindari mendapatkan produk palsu.


Menurut keterangan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Cibeber Anisa Nurahma menyampaikan, beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat Cibeber Kabupaten Cianjur. Meterai palsu pun  sengaja dijual di toko buku atau di warung-warung kecil di setiap Desa ."Senin (26/08/2024)


"Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai," kata Anisa 


Baik meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya Rp10 ribu. Namun, tambahnya, meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak yakni ada yang menjual di harga Rp6.000 atau Rp8.000 per keping.


Oleh karena itu PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, mengimbau masyarakat agar membeli meterai di Kantor pos atau melalui aplikasi Pospay untuk mencegah membeli meterai palsu.


PT Pos Indonesia, lanjut Anisa, sudah dikenal sebagai institusi yang menjual meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya.


"Kalau mau mendapatkan meterai yang pasti asli, belinya di Kantor pos. Melalui gawai masyarakat juga bisa membeli meterai dengan membuka aplikasi Pospay," Jelasnya, Anisa Nurahma menambahkan.


Anisah menegaskan pihaknya tidak berwenang menentukan meterai asli atau palsu, karena yang punya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, namun demikian untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan dilihat dan diraba.


Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang. Perhatikan logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan di meterai. Kemudian, jika diraba tekstur meterai terasa kasar.


Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantor pos di seluruh pelosok daerah.


Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).


Sejak 2021, meterai senilai Rp10 ribu digunakan untuk dokumen resmi dan sejah tahun itu produk tersebut telah beredar di Kantor pos, toko buku, dan  Mini market  atau warung-warung kecil.


"Kantor pos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya harga yang pembelian meterai tempel di Kantor pos tetap di harga 10 ribu rupiah. Kantor pos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan,"terangnya


Selain itu PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai."Pungkasnya


( Deden Sudiana, SE )


 

Komentar

Tampilkan

Terkini