Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Pelayanan Terpadu, Sidang Itsbat Nikah Pengadilan Agama Di Cibeber

RADAR JAM BERITA
Jumat, 23 Agustus 2024, 14:28 WIB Last Updated 2024-08-23T08:33:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto Istimewa Kegiatan Itsbat Nikah Pengadilan Agama Cianjur Bertempat Di Aula Desa Cihaur,Cibeber


 

Pelayanan Terpadu, Sidang Itsbat Nikah Pengadilan Agama Di Cibeber




Cianjur || Radarjamberita.com, -Pengadilan Agama Cianjur mengadakan kegiatan Sidang terpadu Pengadilan Agama  bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur (Sidang Isbat Nikah) yang dihadiri oleh Bupati Cianjur H.Herman Suherman.


Sebanyak 73 perkara yang di Sidang Itsbatkan se- Kecamatan Cibeber yang pelaksanaannya digelar di Aula Kantor Kepala Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur,"Jum'at (23/08/2024)




Itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan. Namun, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cibeber, untuk itu melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur dan Kementrian Agama.


Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, bahwa untuk program Pelayanan Terpadu sidang itsbat ini diharapkan bisa membantu masyarakat cianjur, untuk bisa mengurus leglitas pernikahan, admistrasi kependudukan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran maupun Akta Cerainya dengan gratis tanpa dipungut biaya."ungkap Herman Suherman


Sambung Herman, agar warga masyarakat tak ada lagi yang tidak memiliki surat-surat penikahan, tadi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama yang bekerjasama dengan Kementrian Agama,  untuk siapa saja yang mau nikah silahkan untuk datang ke KUA setempat di kecamatan nya masng-masing gratis tanpa dipungut  biaya.


"Herman berharap, bahwa ini harus diteruskan, kami sebagai pemerintahan kabupaten cianjur mensupport terus untuk program ini,"imbuhnya


Ditempat yang sama Kepala KUA Kecamatan Cibeber Ujang Miftah menyampaikan, bahwa program ini merupakan respon dari masyarakat, kebetulan di kecamatan cibeber masih banyak yangnl tidak memiliki legalitas hukum dalam pernikahan,dan untuk yang sudah daftar ada 254 orang, yang telah  lolos verifikasi ada 73 perkara.  Dan nanti akan dijawalkan kembali sidang isbat cerai 55 perkara yang sudah dianggap fix." Insha allah di bulan oktober akan di gelar kembali Isbat untuk tahun sekarang.


Ujang berharap, "mudah-mudahan kedepannya  masyarakat cibeber dalam pernikahannya ada legalitas, yang pasti akan berangkai ke KTP KK dan Surat nikah menjadi satu Akses."pungkas Ujang



( Deden Sudiana, SE )


Komentar

Tampilkan

Terkini