Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Sebanyak 150 Sertifikat Program PTSL 2024 Untuk Tahap 1 Desa Mayak Sudah Diserahkan

RADAR JAM BERITA
Rabu, 28 Agustus 2024, 10:56 WIB Last Updated 2024-09-08T10:09:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto Istimewa Kegiatan Penyerahan Sertifikat Program PTSL Desa Mayak


Sebanyak 150 Sertifikat Program PTSL 2024 Untuk Tahap 1 Desa Mayak Sudah Diserahkan





Cianjur || Radarjamberita.com, -Sebanyak 150 Sertifikat Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Kepada masyarakat Desa Mayak telah diserahkan yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Mayak,"Rabu (28/08/2024)




Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua Tim dari ATR BPN Kabupaten Cianjur Usep, dihadiri Kepala Desa Mayak Ade Saepudin, serta disaksikan Bhabinkamtibmas Aiptu Agus dan Babinsa Serka Dian, Ketua BPD yang diwakili Ade Johar dan seluruh warga masyarakat penerima sertifikat.


Desa Mayak Kecamatan Cibeber telah ditarget sebanyak 2.600 bidang kuota yang diberikan oleh ATR BPN Kabupaten Cianjur. Namun, yang diserahkan pada hari ini baru 150 Sertifikat,"Kata Usep




"Untuk Tahap Pertama Desa Mayak baru sebanyak 150 bidang saja yang baru dibagikan,"Ungkap Usep


Selanjutnya akan ada pembagian tahap berikutnya dan begitu juga untuk pengukuran bidang tanah Program PTSL Desa Mayak akan berakhir di bulan Oktober.


Kepala Desa Mayak Ade Saepudin mengatakan kepada seluruh warga masyarakat Desa Mayak agar bisa bersabar karena masih banyak permohonan PTSL yang belum diukur bidangnya.


"Allhamdulillah pada hari Pemdes Mayak dan Pihak ATR BPN Cianjur baru bisa merealisasikan untuk tahap 1 sebanyak 150 Sertifikat yang sudah jadi."Ujar Ade Saepudin




Selanjutnya, Ade Saepudin menegaskan kepada pemohon agar bisa menunjukan KTP sebelum  pengambilan sertifikat, begitu juga untuk yang menerima kuasa pengambilan sertifikat  agar dapat membawa surat kuasa dari pemilik atas nama di sertifikat. Pihak BPN bisa mencocokan nama dengan sertifikat dikhawatirkan ada kekeliruan atau kesalahan nama."tegasnya


Tambah Ade, berpesan sertifikat setelah diterima agar jangan dipinjamkan kepada orang lain yang bukan atas nama, simpan dan jaga baik-baik dokumen Sertifikat tersebut karena kalau sampai hilang maka proses untuk pembuatan sertifikat hilang sangat mahal dan membutuhkan proses yang lama.




Harapan kedepannya, Semoga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian sebisa mungkin dan sebaik mungkin serta tidak dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat."pungkasnya


( Deden Sudiana, SE )



Komentar

Tampilkan

Terkini