Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Melalui Kuasa Hukumnya, Kepala Desa Mekarwangi Buka Suara Dan Klarifikasi Terkait Voice Note Yang Viral

RADAR JAM BERITA
Selasa, 10 September 2024, 15:48 WIB Last Updated 2024-09-10T09:48:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto Istimewa Asep Mulyadi Advokal Cianjur



Melalui Kuasa Hukumnya, Kepala Desa Mekarwangi Buka Suara Dan Klarifikasi Terkait Voice Note Yang Viral





Cianjur || Radarjamberita.com, - Terkait  beredarnya Voice Note yang viral di medsos yang diduga suara Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur dengan mengarahkan kepada para Ketua RT dan RW untuk pemenangan salah satu pasangan bakal calon bupati dalam pilkada di Cianjur, kini buka suara."Selasa (10/09/2024)


Disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Mekarwangi Asep Mulyadi sangat menyesalkan atas peristiwa itu. Bahkan  menyayangkan sekali dengan beredarnya Voice Note tersebut, padahal itu hanya iseng dan spontanitas saja. Tak disangka hal tersebut memicu kontroversi dan membuat gaduh publik."ungkapnya


Sambung Asep, menurut pengakuan kepala desa setelah dikomfirmasi, peristiwa ini terjadi secara spontanitas dan diluar jadwal dinas.


"Kejadiannya pada tanggal 20 Agustus setelah maghrib, diawali permintaan dari RT ke Kepala Desa untuk mengadakan liburan ke pantai awalnya, jadi kepala desa spontan,"ungkapnya dikantor Lawyer Club Pasirhayam pada hari Senin 09-09-2024.


Lanjut dia, jika para RT mau healing harus bantu, seperti yang terjadi di percakapan. Tapi terjadinya hal tersebut di luar perintah siapapun, tanpa ada yang memerintah dan menginstruksikan serta bukan di forum resmi.


"Jadi itu bukan di forum resmi, dikumpulkan secara langsung. Lalu pak kades itu kepikiran karena mumpung ini belum masuk tahapan pilkada, apalagi ini belum daftar, serta belum pemeriksaan kesehatan dan belum jadi apa-apa karena belum ada penetapan juga," terangnya.


Terkait hal tersebut, Bawaslu sudah assesment dan menurut keterangan pihak mereka tidak ada pelanggaran pemilu maupun etik.


"Jadi pak Kades itu spontan, jadi dia memiliki kecintaan terhadap bapak Bupati. Lalu akhirnya pak Kades berpikir karena di luar jam dinas dan juga tahapan pemilu, bukan disaat masa kampanye atau apa yang termaktub dalam larangan sebagai kepala desa," imbuhnya.


Sepeti yang diatur oleh Undang-Undang Desa UU No 6, kepala desa itu dilarang ikut politik praktis, pertama dilarang masuk dalam struktur kepengurusan partai dan atau ikut andil dalam masa kampanye.


"Jadi saat itu pak kades spontan, dan ini mumpung belum ada penetapan dan bukan saat kampanye, intinya seperti itu jadi pak kades itu iseng-iseng di grup. Bukan disengaja dan mengarahkan dalam bentuk penekanan dan lain sebagainya, memang celotehnya saja," imbuhnya.


Terkait voice note (VN) yang beredar itu, kepala desa membenarkan dan tidak membantah perihal VN tersebut cuma menyayangkan terkait hal tersebut. "pungkasnya


( Deden Sudiana, SE )

 

Komentar

Tampilkan

Terkini