Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora Di Kemang Hingga Menyesal

RADAR JAM BERITA
Senin, 30 September 2024, 13:31 WIB Last Updated 2024-09-30T06:34:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Foto Istimewa Kejadian Pembubaran Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang , Jaksel


 


Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora Di Kemang Hingga Menyesal




Jakarta || Radarjamberita.com, -Kejadian aksi pembubaran Diskusi Diaspora yang tengah terjadi beberapa hari lalu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. kini Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dan menetapkan sebagai tersangka."Senin (30/09/2024)


Dua tersangka tersebut menyesali perbuatan mereka setelah ditangkap polisi. Gregorius Upi, pengacara dari tersangka, mengatakan kliennya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan.


"Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya


Dalam kasus ini, polisi menetapkan Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun) sebagai tersangka. Mereka diduga ikut membubarkan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.


Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan. Acara yang dibubarkan oleh sekitar 30 orang tersebut juga menimbulkan kerusakan fasilitas hotel.


Gregorius menyebut tindakan kliennya hanya inisiatif pribadi dan tidak ada keterlibatan dengan pihak manapun, termasuk kepolisian. Informasi diskusi yang didapat juga berasal dari berbagai sumber.


Namun alasan dari perbuatan kliennya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menelusuri. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mendalami motif di balik tindakan klien kami,” tuturnya.


Dia mengatakan penangkapan terhadap kliennya sehari setelah kejadian pembubaran itu viral di media sosial. Setelah itu dua pelaku diberikan pendampingan hukum oleh pengacara saat diperiksa dalam tahap penyidikan.


Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan, Fhelick merupakan koordinator lapangan. Kemudian Godlip Wabano diduga terlibat merusak spanduk acara.


"Ini sebagai koordinator lapangan dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban,” ucap Djati di Polda Metro Jaya, kemarin.


Selain dua orang itu, polisi juga memeriksa pelaku pembubaran diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM. Mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka."tutupnya


Sumber Video Radar Berita.com



( Ervana )


Komentar

Tampilkan

Terkini