Foto Istimewa Ketua Dewan Pers, Dr.Ninik Rahayu |
Terkait Dualisme di Tubuh Organisasi PWI, Dewan Pers Ambil Sikap Tegas Penyelenggaraan UKW Hingga Gedung di Hentikam
Jakarta || Radarjamberita.com, -Ditengah polemik Dualisme di tubuh Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dewan Pers mengambil langkah tegas dalam menghadapi konflik internal di organisasi tersebut. Berdasarkan hasil rapat pleno ke-42 yang digelar pada 29 September 2024, tidak memberikan izin atau penangguhan Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.
Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan izin bagi PWI untuk menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan dukungan Dewan Pers, selama konflik internal belum terselesaikan. Langkah ini diambil untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas sertifikasi wartawan di tengah situasi yang belum stabil.
"Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan izin bagi PWI untuk menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan dukungan Dewan Pers, selama konflik internal belum terselesaikan."ungkap Dr. Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
Dalam surat bernomor 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers memutuskan penghentian sementara penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI dan penangguhan izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi kedua kubu yang berseteru.
Keputusan ini merupakan respon atas perselisihan internal yang melibatkan dua kepemimpinan di PWI, yakni Hendry CH Bangun dan Sasongko, yang sama-sama mendapat pengakuan hukum dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.
Meski SK tersebut mengakui Hendry sebagai Ketua Umum, Sasongko juga diakui sebagai Dewan Kehormatan, memperburuk situasi dualisme di tubuh organisasi tersebut.
Selain Penangguhan penyelenggaraan UKW, langkah tegas yang dilakukan oleh Dewan Pers yaitu penghentian penggunaan Gedung Dewan Pers. Efektif 1 Oktober 2024, Dewan Pers melarang penggunaan Gedung Dewan Pers di Jl.Kebon Sirih No.32-34, Jakarta oleh kedua pihak yang tengah bersengketa.
Gedung ini merupakan set negara dibawah pengelolaan Kementrian Komunikasi dan Informatika , dan penggunaannya hanya dapat diputuskan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Tegas Dr.Ninik , kedua kubu di PWI diharapkan segera mencapai kesepakatan terkait penunjukan wakil mereka dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Jika kesepakatan ini tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI telah melepaskan haknya untuk terlibat dalam proses tersebut.
Dewan Pers berharap konflik internal ini segera diakhiri melalui dialog dan rekonsiliasi yang damai. Penyelesaian cepat sangat penting agar organisasi dapat kembali beroperasi secara optimal dan profesionalisme wartawan di Indonesia tetap terjaga."tutupnya
( Ani R )