Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Belum Berijin Nekat Dibangun , Pabrik Kertas Terancam di Segel

RADAR JAM BERITA
Rabu, 09 Oktober 2024, 18:34 WIB Last Updated 2024-10-09T11:35:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Doc.Foto Istimewa Pabrik Kertas di Batang Jateng

 


Belum  Berijin Nekat Dibangun , Pabrik Kertas Terancam di Segel 





Batang || Radarjamberita.com, -Diwilayah desa Tulis kecamatan Tulis Kabupaten Batang tengah dibangun sebuah bangunan kontruksi yang diketahui milik PT. Karya Indah Multiguna (KIM) yang beralamat di Bekasi Jawa Barat. Bangunan diatas lahan seluas 15 hektar tersebut rencananya akan digunakan sebagai Gudang atau pabrik kertas karton berskala besar.


Sayangnya, dari hasil penelusuran tim investigasi, pembangunan pabrik tersebut disinyalir belum berijin. Hal ini dipertegas Plt kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih melalui Agus Finarto selaku Kasi Pengaduan atau Pejabat Fungsional Penata Perijinan pada Rabu (9/10) siang dikantornya.


“Langkah yang sudah diambil di DPMPTSP , kami sudah melangkah sesuai SOP, yaitu ketika ada aduan dari masyarakat melalui Komisi A DPRD Kabupaten Batang tertanggal 25 maret 2024, di SOP kami maksimal 15 hari penanganan aduan tersebut. Kami sudah mendatangi Lokasi pada tanggal 26 Maret 2024 dan memang benar pabrik yang sudah dibangun tersebut belum mengurus perijinan”, katanya.


Agus menegaskan, dari hasil pemeriksaan dilapangan, pihaknya langsung berkooridnasi dengan dinas terkait, seperti Dinas PUPR dan Satpol PP, hingga ke Dinas Perijinan Provinsi, karena menyangkut Penanaman Modal Asing (PMA).


“Perusahaan wajib mengurus perijinan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Walaupun sudah mendaftar melalui aplikasi online, namun semua ada tahapannya, termasuk pengurusan berkas PBG atau Persetujuan Bangunan dan Gedung yang dulu namanya IMB di Dinas PUPR”, paparnya.


Agus menyebutkan, proses perijinan untuk pabrik tersebut sebenarnya sudah diurus, namun berhenti ditengah jalan. Pihaknya sudah berusaha untuk menghubungi pihak pimpinan Perusahaan, namun hingga kini belum ada kejelasan.


“Pemda sudah mempermudah perijinan, mohon untuk bisa dilalui tahapannya. Untuk sementara, kami menghimbau agar perusahaan menghentikan proses pembangunannya, sembari menunggu perijinannnya selesai. Jika masih nekad melanjutkan Pembangunan, resikonya adalah penyegelan dan penghentian secara paksa kegiatan tersebut”, pungkasnya. 


( Dewi )

Komentar

Tampilkan

Terkini