Doc Foto Istimewa Sosialisasi Bahaya Narkoba Desa Cisalak |
Cianjur || Radarjamberita.com, - Pemerintah Desa (Pemdes ) Cisalak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba yang dihadiri oleh Forkopimcam Camat Cibeber Indra Sunggara, Kapolsek Cibeber sebagai narasumber yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Sutiana, Kepala Desa Cisalak H.Iwan Kholilurohman, Pemateri Kepala BNN Cianjur diwakili Katim Penyuluh (P2M) Sunardi SH, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bripka Dede Maulana bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Cisalak,"Senin (28/10/2024)
Kanit Reskrim Polsek Cibeber Ipda Sutiana sebagai narasumber dalam kegiatan memaparkan dampak bahayanya narkoba dan sekaligus meberikan pemahaman kepada warga masyarakat desa Cisalak tentang ciri dan jenis narkoba yaitu Narkotika dan jenis Psikotropika.
Berdasarkan Undang-undang No 35 Tahun 2029 tentang narkotika, Pasal 1 Ayat 1 :" Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan."jelas Kanit Reskrim Ipda Sutiana
Sambung Ipda Sutiana menjelaskan, Perbuatan yang dilarang, seperti memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika.
Selain UU Nomor 35 Tahun 2009, ada juga UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jenis Psikotropika berbeda dengan zat yang dimiliki narkotika.
Jenis narkotika seperti sabu, heroin, kokain, ganja, dan putau yang mengakibatkan efek luar biasa. Sedangkan jenis Psikotropika seperti Inex, Nipam, tremadol dan sejenis yang lainnya.
" Sebagai edukasi untuk mengenali ciri-ciri narkoba untuk masyarakat agar bisa menjaga anak atau keluarganya supaya waspada dan untuk bisa menjadi Polisi Keluaraganya sendiri,"tukas Ipda Sutiana
Ditempat yang sama Katim Penyuluh ( P2M) BNN Cianjur Sunardi, SH menjelaskan, terdapat pasal 104, yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sedangkan pasal 105 menyatakan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta pasal 107, masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika."ungkapnya
Menurut Sunardi, peredaran narkoba bisa dilakukan melalui medsos dan website, jaringan internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak dan transaksi menggunakan crypto-currency melalui internet dengan identitas tersembunyi.
"Untuk strategi penanganan permasalahan narkoba antara lain dengan mengoptimalkan peran serta instansi pemerintah, swasta dan organisasi kemasyarakatan dalam kampanye masif anti narkoba, mengembangkan sistem deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga, pendidikan, kerja dan masyarakat." terangnya
Selain itu, Sunardi berharap. Agar bisa memperkuat sistem interdiksi dan meningkatkan koordinasi serta kerjasama lintas instansi dan lintas desa dalam rangka pengungkapan sindikat tindak kejahatan narkoba dan mendorong eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba untuk memberikan efek jera."pungkasnya
( Deden Sudiana, SE )