Polri ungkap kasus judi jaringan internasional
Jakarta || Radarjamberita.com, -Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil mengungkap kasus judi online jaringan internasional."Jum'at (11/10/2024)
Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Polri berhasil mengamankan tujuh tersangka berinisial QF (WNA asal China), RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ.
Situs judi online ini telah beroperasi sejak September 2022 dan memiliki 85 ribu pengguna di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 laptop, 1 iPad, 4 unit token bank dan memblokir 5 rekening bank serta uang tunai sebesar Rp 6 miliar 55 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Dan para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., di Jakarta.
( Humas polri/Fifi )