Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Satker BBWS Citarum Bandung Sulit Ditemui, Advokat Dijadikan Humas

RADAR JAM BERITA
Rabu, 02 Oktober 2024, 16:43 WIB Last Updated 2024-10-02T09:47:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

(Doc.RJB) BBWS Citarum

 

Satker BBWS Citarum Bandung Sulit Ditemui Advokat Dijadikan Humas   




Bandung || Radarjamberita.com, -  Peran penting sebagai Jurnalis adalah melaksanakan  kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers No.40 Tahun 1999, Selain  menyajikan informasi kepada Publik dan pengawasan sebagai Sosial Control. Namun, dalam menjalankan tugasnya, tak jarang mendapatkan perlakuan perbuatan tidak menyenangkan.


Hal itu dialami oleh Crew Media Radarjamberita.com,yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat akan melakukan konfirmasi terkait Pembangunan Bendungan Cibeet- Cijurey kepada Humas BBWS Citarum Bandung pada tanggal 01 Oktober 2024.


Peristiwa tersebut bermula saat awak media bersaama crew datang ke BBWS Citarum untuk melakukan tugas jurnalistiknya, yaitu konfirmasi kepada Humas.


Setibanya di tempat, disayangkan security yang terkesan menghalang-halangi  menyampaikan bahwa sekarang sudah waktunya jam pulang kantor. Untuk tamu bisa datang lagi esok hari pada pukul 09.00 s/d 14.00 WIB."ujar Scurity


Lanjut hari ini, Crew Radarjamberita.com mendatangi kembali ke tempat tersebut. Namun, masih tetap terkesan dijegal dan dijanjikan untuk datang kembali pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2024 ,"ungkap Scurity sesuai pesan dari Sdr. Budi sebagai Humas BBWS Citarum.


Berhubung dikejar deadline untuk pemberitaan, pihak kami meminta untuk tersambungkan via telepon dan bisa memberikan keterangan atas temuan di lapangan terkait Pembangunan Bendungan Cibeet-Cijurey yang berlokasi di Kab Bogor. 


"Setelah tersambung melalui telpon, betapa kagetnya, Humas BBWS Citarum Budi yang dianggap tidak ada etika dalam berkomunikasi yang baik, ia mengatakan dan mengaku, "Saya juga pembina media, sarjana hukum dan advokat."tandas Budi


Padahal Apa yang dia katakan itu tidak ada hubungannya dengan  apa yang akan kami tanyakan, bahkan berdasarkan  Undang-Undang Advokat pasal 3 ayat 1 huruf C, larangan PNS tidak boleh menjadi Advokat. Artinya  Advokat dilarang untuk berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.


Seharusnya humas itu, harus bisa menjaga komunikasi dan beretika dalam pelayanan publik yang lebih optimal, efektif dan efisien, untuk membangun hubungan harmonis antara pegawai pemerintah sebagai aparat pemerintah dan masyarakat."tutupnya


( Iman )

Komentar

Tampilkan

Terkini