Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 16 Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang

RADAR JAM BERITA
Selasa, 29 Oktober 2024, 18:22 WIB Last Updated 2024-10-29T11:24:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Doc Foto Istimewa Konfrensi Pers Polresta Cirebon

 


Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 16 Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang





Polresta-Cirebon|Radarjamberita.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat terlarang pada periode September hingga Oktober 2024."Selasa (29/10/2024)


Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap dengan rincian tujuh tersangka pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar.




Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menyatakan bahwa para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.


“Barang bukti yang disita meliputi 181,51 gram sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, dan 2.127 butir obat keras terbatas,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/24).


Dijelaskan dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cirebon.


Penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR (30) beserta barang bukti narkotika di kediamannya.


“Kasus ini terungkap di berbagai titik lokasi, antara lain Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, dan wilayah lain di sekitar Cirebon dan Indramayu,” jelasnya.


Disamping itu, Satres Narkoba Ciko juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sisa penjualan sebesar Rp650.000.


Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, tersangka pelaku peredaran obat tanpa izin edar juga dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,”tutupnya


( Dedi )

Komentar

Tampilkan

Terkini