Doc. Photo Pemeriksaan Tersangka di Ruangan PPA Polres Kuningan |
Seorang Ibu Tidak Bermoral Gauli Anak Kandungnya Sendiri
Video persetubuhan yang diduga melibatkan ibu dan anak membuat warga Kuningan heboh. Keduanya terekam melakukan perbuatan yang tidak patut di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan persetubuhan bersama anakkandungnya sendiri dengan cara mengimi imingi uang agar sang anak menurut kemauannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, bahwa motif dari kasus tersebut dilatarbelakangi oleh faktor ekonimi.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yaitu tersangka beeinisial SS, kedua berinisal MR dan tersangka ketiga yang merupakan perekam video berinisial KS.
Ketiganya pun sama-sama menyetujui dan sudah merencanakan untuk melakukan pembuatan video yang bertujuan untuk dijual.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 34 Undang-undang (UU) Fornografi dengam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun kasus video mesum yang diduga melibatkan seorang ibu dan anak di Kabupaten Kuningan, kini masih ditangani oleh petugas PPA Polres Kuningan, "pungkasnya
( Wan Heri )