Polemik Gonjang Ganjing Kemana Dana UKAN DP Korpri Kabupaten Kuningan, Inilah Penjelasan Plt Ketuanya
Kuningan || Radarjamberita.com, - Polemik yang terjadi di tubuh Korpri Kabupaten Kuningan terkait kemana dana iuran anggota dan dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (Ukan) DP Korpri Kabupaten Kuningan hingga terjadi pengaduan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri Kuningan, segera diklarifikasi oleh Plt Ketuanya, Beni Prihayatno kepada Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Thoyib.
Di hadapan Pj Bupati, Beni menyebut, iuran korpri sebelumnya Rp1.500, Rp 1000, dan Rp500 berdasarkan golongan, kini diseragamkan menjadi Rp5.000 per bulan untuk seluruh pegawai. Sementara iuran Ukan sebelumnya Rp5.500 dengan rincian Rp5.000 dikembalikan kepada anggota, dan Rp500 untuk biaya operasional pengelolaan Ukan.
Kini iuran Ukan naik menjadi Rp20.000 per bulan. Dua kebijakan kenaikan iuran tersebut, mulai diberlakukan sejak April 2022.
“Uang iuran tersebut aman disimpan di beberapa perbankan di Kabupaten Kuningan,” ucap Beni Prihayatno, didampingi jajaran Dewan Pengurus, disela Laporan Kesiapan Ulang Tahun ke 53 Korpri Kuningan, 29 November 2024 ke Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Thoyib, di Pendopo Setda Kuningan, Rabu (20/11/2024)
Diakui juga, setiap tahun Korpri Kuningan melaksana agenda rutinitas audit keuangan Ukan. Tahun ini, bahkan telah mengikuti Audit Independent mengenai laporan posisi keuangan Ukan Korpri Kuningan, pada 30 Juni 2024. Didalamnya, ada laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas serta laporan arus kas untuk tahun buku berakhir pada 30 Juni 2024 sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau Saketap.
Sementara penggunaan Iuran anggota Korpri, lanjut Beni, digunakan untuk memperkuat persatuan dan kesetiakawanan, meningkatkan profesionalisme beberapa satker. Seperti Bapor, LKBH, Baladika dan Babinroh melalui peningkatan kapasitas, kesejahteraan, serta kompetensi anggota, memberikan penghargaan dan perlindungan hukum, serta mendukung kegiatan olahraga, seni, budaya dalam porsenitas dan porpemda, keagamaan dan sosial.
Korpri juga memberikan santunan bagi anggota meninggal dan sakit menahun. “Kenyataannya, meski sudah diberlakukan sejak April 2022, masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sepenuhnya rutin menyetor iuran bulanan atau menunggak,” imbuh Beni Prihayatno
Beni menegaskan, bahwa dalam hal pengelolaan keuangan, Korpri Kuningan memiliki mekanisme pertanggungjawaban melalui forum rapat kerja 2 tahun sekali. Tahun terakhir masa bakti 2020-2025, DP Korpri Kuningan akan menyampaikan laporan keuangan secara lengkap dalam Musyawarah Kabupaten, awal Tahun 2025 sekaligus memilih Ketua dan Dewan Pengurus Korpri Kuningan baru.
( Tat Azhari )