Doc Foto Istimewa Confrence Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Cianjur |
Sat Reskrim Polres Cianjur Ungkap Komplotan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO)
Cianjur || Radarjamberita.com, - Dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pekerja migran secara illegal yang akan dikirim ke luar negeri. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 30 Oktober 2024.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H menerangkan, Setelah menerima laporan. Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lalu setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IS dan YS, sementara 1 orang lainnya yang berinisial YL ditetapkan sebagai DPO dan saat ini dalam pengejaran.” ucap Kapolres Cianjur."Jum'at (01/11/2024)
Lanjut, Kapolres Cianjur menjelaskan dari modus yang dilakukan oleh pelaku, pelaku IS berperan sebagai merekrut korban untuk selanjutnya diproses medical check up, kemudian pelalu pelaku IS memberikan dokumen berupa paspor kepada pelaku YS dan pelaku YL untuk memberagkatkan korban ke luar negeri tepatnya di negara timur tengah.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merekrut korban untuk dijanjikan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau 5 juta rupiah perbulan, selain itu korban juga mendapatkan komisi sebesar 10 juta rupiah apabila bersedia berangkat menjadi pekerja migran Indonesia. Dari setiap proses pemberangkatan calon PMI, pelaku IS mendapatakan keuntungan sebesar 2 juta rupiah.”pungkas Kapolres Cianjur.
( Deden Sudiana, SE )