Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Pimpinan Ponpes di Kuningan Cabuli 10 Santriwati, Terancam Penjara 15 Tahun

RADAR JAM BERITA
Minggu, 22 Desember 2024, 10:57 WIB Last Updated 2024-12-25T04:02:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Doc Foto Istimewa Pelaku Cabuli 10 Santriwati di Kuningan, Jabar


 

Pimpinan Ponpes di Kuningan Cabuli 10 Santriwati, Terancam Penjara 15 Tahun





Kuningan || Radarjamberita.com, -Lagi-lagi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibuat heboh, menyusul terbongkarnya perbuatan bejat Pimpinan Pondok Pesantren, AK (41), di Kecamatan Ciawigebang.


Ia diduga kuat telah mencabuli belasan santri. Kabar beredar sebanyak 15 santriwati menjadi korban. Super parah!


Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan kejadian tersebut. Putu menyebut pelaku telah damankan di Mapolres Kuningan.



"Yang sudah terkonfirmasi hingga saat ini ada sebanyak 10 santriwati menjadi korban. Korban rata-rata masih di bawah umur 14-16 tahun,” ujar Putu (Minggu,22/12/2024)


Putu menuturkan, kasus terungkap ketika salah satu santriwati tiba-tiba mengundurkan diri dari pesantren tersebut. Korban menolak mengikuti ujian di pesantren, setelah ditanyakan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.


“Motif pelaku memanfaatkan situasi sepi ketika para santri lain sedang kegiatan. Setelah pendalaman, ada sekitar 10 korban telah teridentifikasi. Kejadian tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2022 hingga sekarang,” papar Putu


Anak korban ini, lanjut Putu, sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, hanya saja pelaku sempat mengancam anak korban dengan menggunakan gerakan isyarat.


“Pelaku sudah kami amankan tadi pagi dan telah ditetapkan tersangka,” ucap Putu


Dari hasil keterangan para korban, pelaku melakukan pelecehan dengan cara menyentuh dan meraba-raba tubuh korban bahkan ada juga yang bagian intimnya diraba-raba oleh pelaku.


Tersangka AK dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman.


( Tat/Azhari )

Komentar

Tampilkan

Terkini