(Doc gambar ilustrasi) Korban Pemb**an |
Kuningan || Radarjamberita.com, -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan hukuman kepada terpidana yuyun otak pembunuh suami sendiri Iwan (40), warga Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, jabar, divonis hukuman 17 tahun penjara," Jum'at (13/12/2024)
Begitu juga hukuman serupa kepada diterima selingkuhan istri korban, Agus (44) sebagai exsekutor. Adapun 2 tetangganya, yang terlibat. Dani dan Dadi divonis 8 tahun penjara.
"Menyatakan 4 terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu kami menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Yuyun dan Agus hukuman 17 tahun penjara.
Adapun terdakwa Dani dan Dadi hukuman 8 tahun penjara,"ungkap Hakim Ketua, Tavia Rahmawati Suki
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu hukuman 19 tahun penjara untuk Agus dan 18 tahun untuk Yuyun serta 11 tahun penjara untuk Dadi dan Dani. Keberadaan para terdakwa termasuk Yuyun yang kini berstatus sebagai kepala keluarga menjadi pertimbangan meringankan. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelum menghakhiri persidangan, majelis hakim pun mengajukan pendapat kepada para terdakwa dan JPU atas putusan tersebut, apakah menerima atau akan mengajukan banding. Namun jaksa maupun terdakwa, didampingi tim kuasa hukum kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Atas jawaban tersebut, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan mempersilakan kepada petugas Kejakaan Negeri Kuningan untuk membawa para terdakwa kembali ke Lapas Kuningan.
Seperti diketahui, Jumat 24 Mei 2024, warga Desa Bakom, Darma, Kabupaten Kuningan, dihebohkan kabar kematian Iwan yang misterius. Iwan dikabarkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan jasadnya diantarkan oleh orang tak dikenal di halaman depan rumahnya.
Namun hasil penyelidikan polisi menyimpulkan kematian Iwan ternyata tidak wajar dan cerita itu hanyalah sandiwara sang istri berinisial YA (38). Hasil penyelidikan polisi pun menyimpulkan bahwa Iwan dibunuh oleh Agus Nur Hidayat atas permintaan Yuyun yang terindikasi mempunyai hubungan asmara dibantu oleh dua tetangganya Dani Suprianto dan Dadi Junaedi yang mempunyai dendam dengan perilaku kasar korban.
( Tat Azhari )