Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Pelantikan Bupati Kuningan Terpilih Ditetapkan 6 Februari 2025

RADAR JAM BERITA
Jumat, 24 Januari 2025, 15:36 WIB Last Updated 2025-01-24T08:39:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Doc Foto Istimewa Bupati Terpilih Saat Kampaye












Pelantikan Bupati Kuningan Terpilih Ditetapkan 6 Februari 2025




Kuningan-Jabar || Radarjamberita.com, -Rapat Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 menyetujui 3 hal terkait jadwal pelantikan kepala daerah, hasil Pilkada Serentak Tahun 2024."Jum'at (24/01/2025)



Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI  di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.



Kemudian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.



Terakhir meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden No 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.


(Tat/Azhari)





Komentar

Tampilkan

Terkini