Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Seorang Nenek Tewas di Bunuh Cucunya Sendiri di Campakamulya

RADAR JAM BERITA
Rabu, 01 Januari 2025, 12:55 WIB Last Updated 2025-01-01T06:30:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 
Doc Foto Istimewa Kanit Reskrim Polsek Camapaka Bersama Pelaku Pembunuhan



Seorang Nenek Tewas di Bunuh Cucunya Sendiri di Campakamulya






Cianjur || Radarjamberita.com, -Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur dihebohkan oleh pria  bunuh neneknya sendiri,"Rabu (01/01/2025)


Patsalnya, seorang pemuda berinisial YH ( 32) disebut sebagai cucu tega membunuh neneknya sendiri P (72) dengan garpu tanah.




Diduga pria yang telah tinggal selama lebih kurang tiga tahun bersama sang nenek tersebut mengalami gangguan kejiwaan.


Menurut pernyataan Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, bahwa pelaku menusuk neneknya yang tengah tertidur dengan garpu tanah yang dibawanya dari belakang rumah.


"Kondisi korban tengah tertidur, kemudian tiba-tiba ditusuk oleh pelaku dengan garpu tanah yang sudah berkarat," ujar AKP Tono


Menurutnya, warga yang datang usai mendengar teriakan minta tolong korban langsung mengamankan pelaku. Meskipun sempat melawan dan berusaha kabur, pelaku akhirnya dapat diamankan warga.





"Pelaku sempat melawan, tapi warga bisa mengamankannya. Sedangkan korban tewas seketika akibat tusukan di bagian perut," terangnya


Tono menyebut, pelaku diduga mengidap gangguan kejiwaan, lantaran sempat dibawa ke rumah sakit jiwa. Namun beberapa bulan terakhir, pelaku diketahui tidak mengkonsumsi obat.


"Dugaan sementara pelaku ini mengidap gangguan jiwa. Tapi untuk memastikan, kita akan lakukan tes kejiwaan. Apakah memang karena gangguan jiwa atau memang niat membunuh neneknya sendiri," tegas Tono


Menurutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Campaka untuk diperiksa lebih lanjut.


"Pelaku sudah diamankan. Garpu tanah juga diamankan sebagai barang bukti," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Kita jerat dengan pasal tersebut sampai nanti hasil tes kejiwaan keluar," tukasnya


Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Campaka Bripka Angga menambahkan bahwa pelaku telihat normal-normal saja, tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa.


Untuk memastikan kejiwaan pelaku, Tim Reskrim Polsek Campaka kini tengah membawanya ke RSJ Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.


" Dan untuk mengetahui hasil pemeriksaan Kejiwaan pelaku pembunuhan akan di observasi 2 minggu kedepan terhitung hari ini tanggal 01 januari 2025,"pungkas Angga




( Deden Sudiana, SE )



Komentar

Tampilkan

Terkini