![]() |
Doc Foto Istimewan Penyegelan Perusahaan Taman Bunga Anggrek Di Kanoman, Cibeber Cianjur |
Cianjur || Radarjamberita.com, -Akibat tidak memiliki izin dan dokumen yang lengkap, PT. Ekakarya Graha Flora perusahan pengolahan tanaman bunga anggrek di Desa Kanoman Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sementara dalam pengawasan dan di segel Satpol PP."Selasa (18/03/2025)
Diketahui perusahaan tersebut disegel dan ditempel stiker di pintu gerbang oleh personel Satpol PP didampingi tim dari DPMPTSP Cianjur.
Perusahan tersebut telah beroprasi sejak tahun 1999, sampai saat ini memiliki 126 karyawan, yang telah mengalami beberapa perubahan termasuk pengalihan kepemilikan.
Menurut keterangan Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Yanto mengatakan. Bahwa sebelum melakukan tindakan penyegelan dan pengawasan terhadap perusahaan tersebut, sebelumnya pihak Pemkab Cianjur telah memberikan peringatan agar segera menempuh mekanisme dan agar bisa memenuhi persyaratan perizinan.
"Perusahaan tersebut belum menempuh perizinan berupa persetujuan bangunan dan gedung (PBG) dan siteplan."ungkap Yanto
Lebih lanjut, Yanto menegaskan. Jika masih ngeyel dan tidak menempuh perizinan, maka Satpol PP akan memberikan sanksi lanjutan hingga penutupan permanen.
Aktivitas perusahaan masih bisa berjalan meskipun sudah disegel, dengan pertimbangan dan kebijakan karena ada 126 orang warga setempat yang bekerja di perusahaan tersebut."Imbuh Yanto
Ditempat yang sama Kepala Oprasional Perusahaan, Dikri mengaku. Setelah mengalami beberapa perubahan sampai pengalihan kepemilikan, perusahaan tersebut masih belum memiliki dokumen yang lengkap.
"Dan kini Perusahaan sedang proses menempuh perizinan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan."tukasnya
(Deden Sudiana,SE)